Bank Syari’ah Yang Membwa Berkah?
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, perbankan syari’ah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup baik. Itu ditandai dengan menjamurnya sistem perbankan syariah, yang berlandaskan bagi hasil (profit sharing). Di saat sebagian umat Islam Indonesia sudah tidak nyaman bermuamalah dengan perbankan konvensional berbasis bunga yang sudah di fatwakan haram oleh seluruh majelis ulama di dunia. Maka dengan hadirnya sistem perbankkan syari’ah ini, menyebabkan harapan baru yang lebih indah dan lebih berkah. Walau di sisi lain, sebagian orang ada yang masih kurang yakin dengan perbankkan berbasis bagi hasil (syariah). Karena, dianggap sama saja dengan konvensional. Hal itu disebabkan oleh belum fahamannya terhadap syari’ah dan sebagian lagi semacam alergi (fobia) terhadap syariah atau Islam dalam perspektif ekonomi. Kadang hadirnya bank syari’ah dikait-kaitkan dengan piagam Jakarta, dengan opini yang dikembangkan bahwa sudah ada upaya pihak tertentu akan mendirikan Negara Islam. Tentu saja, opini ini sangat merugikan ummat dan sangat mengganggu stabilitas sebagai sebuah bangsa yang damai.
Bank Syari’ah mulai berkembang mulai tahun 1999, walau pada saat itu ada kesan kurang jantan. Karena, simbol-simbol Islam dihindari dan diganti lambang-lambang netral. Jadi akhirnya kita melihat Bank Syari’ah saat itu, dapat beroperasi karena ada undang-undang perbankan yang mengakui operasi perbankan dengan suku bunga 0%. Keadaan itu mirip dengan proses pendirian bank Islam di Turki kali pertama tahun 1983. Pada tahun itu Dewan Menteri mendekritkan UU Khusus Nomor 87/7506 tentang Special Finance House yang memuat 17 pasal dan menjelaskan metode dan prosedur mendirikan lembaga keuangan khusus. Yang mencolok, dalam undang-undang perbankan ini tak ada kata-kata Islam atau syariah.
Bermuamalah dalam Islam sangat jelas aturannya. Dalam mudharabah misalnya, ia memiliki syarat dan rukunnya yang pasti. Persyaratan itu berkait dengan investor (shahibul mal), enterpreneur (mudharib), modal (ra'sul mal), dan keuntungan (ribh). Adapun rukunnya bisa hanya dua, bila mengikuti mazhab Hanafi, yaitu ijab dan qabul.
(Bersambung….)
Buku Laris, Kisah Nyata. Panduan Kaya Dunia Akhirat,Mau?
Klik Disini Sekarang!
Saudaraku... Kaya Dunia Akhirat,Mau? Kaya Adalah Akibat,Kuncinya ada di CARANYA. Saatnya kita berbagi Caranya, mulai dari orang yang paling dekat di hati. Gratis cara menghasilkan Uang dari Internet, klik disini!
Bahagia, Kaya Dunia Akhirat, Mau? Ingin Tahu Caranya? Klik disini ajah!
Saudaraku Tidak ada yang mustahil bagi Allah. Dialah pencipta segala KEAJAIBAN. Maka jangan batasi keimanan Anda akan kasih sayang, dan kemurahan rezeki-Nya. Saatnya kita menjemputnya dengan CARA yang benar. Bisa!
GRATIS : Panduan Untung Dagang & Usaha klik disini,Mau?
Panduan Lengkap Menghasilkan Banyak Uang dari Internet.Klik disini Ajah!:
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, perbankan syari’ah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup baik. Itu ditandai dengan menjamurnya sistem perbankan syariah, yang berlandaskan bagi hasil (profit sharing). Di saat sebagian umat Islam Indonesia sudah tidak nyaman bermuamalah dengan perbankan konvensional berbasis bunga yang sudah di fatwakan haram oleh seluruh majelis ulama di dunia. Maka dengan hadirnya sistem perbankkan syari’ah ini, menyebabkan harapan baru yang lebih indah dan lebih berkah. Walau di sisi lain, sebagian orang ada yang masih kurang yakin dengan perbankkan berbasis bagi hasil (syariah). Karena, dianggap sama saja dengan konvensional. Hal itu disebabkan oleh belum fahamannya terhadap syari’ah dan sebagian lagi semacam alergi (fobia) terhadap syariah atau Islam dalam perspektif ekonomi. Kadang hadirnya bank syari’ah dikait-kaitkan dengan piagam Jakarta, dengan opini yang dikembangkan bahwa sudah ada upaya pihak tertentu akan mendirikan Negara Islam. Tentu saja, opini ini sangat merugikan ummat dan sangat mengganggu stabilitas sebagai sebuah bangsa yang damai.
Bank Syari’ah mulai berkembang mulai tahun 1999, walau pada saat itu ada kesan kurang jantan. Karena, simbol-simbol Islam dihindari dan diganti lambang-lambang netral. Jadi akhirnya kita melihat Bank Syari’ah saat itu, dapat beroperasi karena ada undang-undang perbankan yang mengakui operasi perbankan dengan suku bunga 0%. Keadaan itu mirip dengan proses pendirian bank Islam di Turki kali pertama tahun 1983. Pada tahun itu Dewan Menteri mendekritkan UU Khusus Nomor 87/7506 tentang Special Finance House yang memuat 17 pasal dan menjelaskan metode dan prosedur mendirikan lembaga keuangan khusus. Yang mencolok, dalam undang-undang perbankan ini tak ada kata-kata Islam atau syariah.
Bermuamalah dalam Islam sangat jelas aturannya. Dalam mudharabah misalnya, ia memiliki syarat dan rukunnya yang pasti. Persyaratan itu berkait dengan investor (shahibul mal), enterpreneur (mudharib), modal (ra'sul mal), dan keuntungan (ribh). Adapun rukunnya bisa hanya dua, bila mengikuti mazhab Hanafi, yaitu ijab dan qabul.
(Bersambung….)
Buku Laris, Kisah Nyata. Panduan Kaya Dunia Akhirat,Mau?
Klik Disini Sekarang!
Saudaraku... Kaya Dunia Akhirat,Mau? Kaya Adalah Akibat,Kuncinya ada di CARANYA. Saatnya kita berbagi Caranya, mulai dari orang yang paling dekat di hati. Gratis cara menghasilkan Uang dari Internet, klik disini!
Bahagia, Kaya Dunia Akhirat, Mau? Ingin Tahu Caranya? Klik disini ajah!
Saudaraku Tidak ada yang mustahil bagi Allah. Dialah pencipta segala KEAJAIBAN. Maka jangan batasi keimanan Anda akan kasih sayang, dan kemurahan rezeki-Nya. Saatnya kita menjemputnya dengan CARA yang benar. Bisa!
GRATIS : Panduan Untung Dagang & Usaha klik disini,Mau?
Panduan Lengkap Menghasilkan Banyak Uang dari Internet.Klik disini Ajah!:
Posting Komentar
Posting Komentar