Apakah Bisnis Anda sudah 100% syar’i (sesuai dengan Islam)?
Oleh : Ust.Ayi Muzayini E.Kosasih dan Muhammad Syafii Antonio, MSc.
Bisnis dapat dikatakan 100% syar’i (sesuai dengan Islam), jika memenuhi 8 hal dibawah ini ?
1. Produk yang dijual harus halal, terbebas dari unsur riba
2. Akad dasar transaksi harus terbebas dari jahalah (ketidakpastian)
3. Harus ada kesepakatan yang jelas apa yang didapat si pembeli, dan apa yang tidak didapat.
4. Marketing plan harus adil, terbebas dari dzulm (kedzoliman)
5. Transaksi keuangan harus terbebas dari riba, harus melalui Bank syariah dan asuransi syariah.
6. Corporate culture perusahaan, seperti jilbab bagi kaum hawa, dan budaya salam harus diperhatikan.
7. Perhatian kepada ekonomi umat. Jangan sampai menguras devisa hanya untuk produk asing, sedangkan umat hanya dijadikan pasar.
8. Disarankan adanya Dewan Pengawas Syariah yang didapat melalui DSN MUI Pusat.
Prinsip Mu'amalat Islami :
Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at);
2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli
a. Ba 'i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt.:
يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. " Q.S. al-Nisa : 29.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.
"Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " Q.S. al-Maidah : 2.
ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.
إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." Q.S. al-Hujurat : 10.
كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.
"Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " Q.S. al-Hasyr : 7.
B. Sabda Nabi Muhammad saw.:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
"Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan.
Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا
"Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra.
إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.
"Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra.
عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.
“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? "
"Tidak, ia haram. " Jawab Rasul.
Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits.
وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.
“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.
"Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.
Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.
المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.
"Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat." HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لا ضرر ولا ضرار.
"Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). "
الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.
"Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "
Perusahaan / Lembaga/ Dinas dimana Anda berada sudah seperti di atas?
Kisah Nyata
Ekonom Islam : Muhammad Syafii Antonio, MSc.
August 15th, 2006 by salam
Saya lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 12 mei 1965. Nama asli saya Nio Cwan Chung. Saya adalah WNI keturunan Tionghoa. Sejak kecil saya mengenal dan menganut ajaran Konghucu, karena ayah saya seorang pendeta Konghucu.
Selain mengenal ajaran Konghucu, saya juga mengenal ajaran Islam melalui pergaulan di lingkungan rumah dan sekolah. Saya sering memperhatikan cara-cara ibadah orang-orang muslim.
Kerena terlalu sering memperhatikan tanpa sadar saya diam-diam suka melakukan shalat. Kegiatan ibadah orang lain ini saya lakukan walaupun saya belum mengikrarkan diri menjadi seorang muslim.
Kehidupan keluarga saya sangat memberikan kebebasan dalam memilih agama. Sehingga saya memilih agama Kristen Protestan menjadi agama saya.
Setelah itu saya berganti nama menjadi Pilot Sagaran Antonio. Kepindahan saya ke agama Kristen Protestan tidak membuat ayah saya marah. Ayah akan sangat kecewa jika saya sekeluarga memilih Islam sebagai agama.
Sikap ayah saya ini berangkat dari image gambaran buruk terhadap
pemeluk Islam. Ayah saya sebenarnya melihat ajaran Islam itu bagus. Apalagi dilihat dari sisi Al Qur’an dan hadits. Tapi, ayah saya sangat heran pada pemeluknya yang tidak mencerminkan kesempurnaan ajaran agamanya.
Gambaran buruk tentang kaum muslimin itu menurut ayah saya terlihat dari banyaknya umat Islam yang berada dalam kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan. Bahkan, sampai mencuri sandal di mushola pun dilakukan oleh umat Islam sendiri. Jadi keindahan dan kebagusan ajaran Islam dinodai oleh prilaku umatnya yang kurang baik.
Kendati demikian buruknya citra kaum muslimin di mata ayah, tak membuat saya kendur untuk mengetahui lebih jauh tentang agama islam. Untuk mengetahui agama Islam, saya mencoba mengkaji Islam secara komparatif (perbandingan) dengan agama-agama lain.
Dalam melakukan studi perbandingan ini saya menggunakan tiga pendekatan, yakni pendekatan sejarah, pendekatan alamiah,
dan pendekatan nalar rasio biasa. Sengaja saya tidak menggunakan pendekatan kitab-kitab suci agar dapat secara obyektif mengetahui hasilnya.
Berdasarkan tiga pendekatan itu, saya melihat Islam benar-benar agama yang mudah dipahami ketimbang agama-agama lain. Dalam Islam saya temukan bahwa semua rasul yang diutus Tuhan ke muka bumi mengajarkan risalah yang satu, yaitu Tauhid. Selain itu, saya sangat tertarik pada kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur’an.
Kitab suci ini penuh dengan kemukjizatan, baik ditinjau dari sisi bahasa, tatanan kata, isi, berita, keteraturan sastra, data-data
ilmiah, dan berbagai aspek lainnya.
Ajaran Islam juga memiliki system nilai yang sangat lengkap dan
komprehensif, meliputi system tatanan akidah, kepercayaan, dan tidak perlu perantara dalam beribadah. Dibanding agama lain, ibadah dalam islam diartikan secara universal. Artinya, semua yang dilakukan baik ritual, rumah tangga, ekonomi, sosial, maupun budaya, selama tidak menyimpang dan untuk meninggikan siar Allah, nilainya adalah ibadah. Selain itu, dibanding agama lain, terbukti tidak ada agama yang memiliki system selengkap agama
Islam. Hasil dari studi banding inilah yang memantapkan hati saya untuk segera memutuskan bahwa Islam adalah agama yang dapat menjawab persoalan hidup.
Masuk Islam
Setelah melakukan perenungan untuk memantapkan hati, maka di saat saya berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA, saya putuskan untuk memeluk agama Islam. Oleh K.H.Abdullah bin Nuh al-Ghazali saya dibimbing untuk mengucapkan ikrar dua kalimat syahadat pada tahun 1984. Nama saya kemudian diganti menjadi Syafii Antonio.
Keputusan yang saya ambil untuk menjadi pengikut Nabi Muhammad saw. Ternyata mendapat tantangan dari pihak keluarga. Saya dikucilkan dan diusir dari rumah. Jika saya pulang, pintu selalu tertutup dan terkunci. Bahkan pada waktu shalat, kain sarung saya sering diludahi. Perlakuan keluarga terhadap
diri saya tak saya hadapi dengan wajah marah, tapi dengan kesabaran dan perilaku yang santun. Ini sudah konsekuensi dari keputusan yang saya ambil.
Alhamdulillah, perlakuan dan sikap saya terhadap mereka membuahkan hasil. Tak lama kemudian mama menyusul jejak saya menjadi pengikut Nabi Muhammad saw.
Setelah mengikrarkan diri, saya terus mempelajari Islam, mulai dari
membaca buku, diskusi, dan sebagainya. Kemudian saya mempelajari bahasa Arab di Pesantren an-Nidzom, Sukabumi, dibawah pimpinan K.H.Abdullah Muchtar.
Lulus SMA saya melanjutkan ke ITB dan IKIP, tapi kemudian pindah ke IAIN Syarif Hidayatullah. Itupun tidak lama, kemudian saya melanjutkan sekolah ke University of yourdan (Yordania). Selesai studi S1 saya melanjutkan program S2 di international Islamic University (IIU) di Malaysia, khusus mempelajari ekonomi Islam.
Selesai studi, saya bekerja dan mengajar pada beberapa universitas. Segala aktivitas saya sengaja saya arahkan pada bidang agama. Untuk membantu saudara-saudara muslim Tionghoa, Saya aktif pada Yayasan Haji Karim Oei. Di yayasan inilah para mualaf mendapat informasi dan pembinaan. Mulai dari
bimbingan shalat, membaca Al-Qur’an, diskusi, ceramah, dan kajian
Islam, hingga informasi mengenai agama Islam. (Hamzah, mualaf.com)
Redaksi : Saat ini M Syafii Antonio aktif diberbagai Lembaga Keuangan Islam/Syariah baik Bank maupun Non Bank, dan membina berbagai pendidikan syariah
Dr. Muhammad Syafii Antonio, MSc
- Doktor Banking & Micro Finance, University of Melbourne, 2004
- Master of Economic, International Islamic University, Malayasia, 1992
- Sarjana Syariah, University of Jordan, 1990
- Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah pada Bank Indonesia
- Dewan Komisaris Bank Syariah Mega Indonesia
- Dewan Syariah BSM
- Dewan Syariah Takaful
- Dewan Syariah PNM
- Dewan Syariah Nasional, MUI
Oleh : Ust.Ayi Muzayini E.Kosasih dan Muhammad Syafii Antonio, MSc.
Bisnis dapat dikatakan 100% syar’i (sesuai dengan Islam), jika memenuhi 8 hal dibawah ini ?
1. Produk yang dijual harus halal, terbebas dari unsur riba
2. Akad dasar transaksi harus terbebas dari jahalah (ketidakpastian)
3. Harus ada kesepakatan yang jelas apa yang didapat si pembeli, dan apa yang tidak didapat.
4. Marketing plan harus adil, terbebas dari dzulm (kedzoliman)
5. Transaksi keuangan harus terbebas dari riba, harus melalui Bank syariah dan asuransi syariah.
6. Corporate culture perusahaan, seperti jilbab bagi kaum hawa, dan budaya salam harus diperhatikan.
7. Perhatian kepada ekonomi umat. Jangan sampai menguras devisa hanya untuk produk asing, sedangkan umat hanya dijadikan pasar.
8. Disarankan adanya Dewan Pengawas Syariah yang didapat melalui DSN MUI Pusat.
Prinsip Mu'amalat Islami :
Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at);
2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli
a. Ba 'i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt.:
يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. " Q.S. al-Nisa : 29.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.
"Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " Q.S. al-Maidah : 2.
ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.
إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." Q.S. al-Hujurat : 10.
كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.
"Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " Q.S. al-Hasyr : 7.
B. Sabda Nabi Muhammad saw.:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
"Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.
"Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan.
Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا
"Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra.
إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.
"Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra.
عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.
“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? "
"Tidak, ia haram. " Jawab Rasul.
Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits.
وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.
“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.
"Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.
Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.
المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.
"Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat." HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لا ضرر ولا ضرار.
"Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). "
الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.
"Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "
Perusahaan / Lembaga/ Dinas dimana Anda berada sudah seperti di atas?
Kisah Nyata
Ekonom Islam : Muhammad Syafii Antonio, MSc.
August 15th, 2006 by salam
Saya lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 12 mei 1965. Nama asli saya Nio Cwan Chung. Saya adalah WNI keturunan Tionghoa. Sejak kecil saya mengenal dan menganut ajaran Konghucu, karena ayah saya seorang pendeta Konghucu.
Selain mengenal ajaran Konghucu, saya juga mengenal ajaran Islam melalui pergaulan di lingkungan rumah dan sekolah. Saya sering memperhatikan cara-cara ibadah orang-orang muslim.
Kerena terlalu sering memperhatikan tanpa sadar saya diam-diam suka melakukan shalat. Kegiatan ibadah orang lain ini saya lakukan walaupun saya belum mengikrarkan diri menjadi seorang muslim.
Kehidupan keluarga saya sangat memberikan kebebasan dalam memilih agama. Sehingga saya memilih agama Kristen Protestan menjadi agama saya.
Setelah itu saya berganti nama menjadi Pilot Sagaran Antonio. Kepindahan saya ke agama Kristen Protestan tidak membuat ayah saya marah. Ayah akan sangat kecewa jika saya sekeluarga memilih Islam sebagai agama.
Sikap ayah saya ini berangkat dari image gambaran buruk terhadap
pemeluk Islam. Ayah saya sebenarnya melihat ajaran Islam itu bagus. Apalagi dilihat dari sisi Al Qur’an dan hadits. Tapi, ayah saya sangat heran pada pemeluknya yang tidak mencerminkan kesempurnaan ajaran agamanya.
Gambaran buruk tentang kaum muslimin itu menurut ayah saya terlihat dari banyaknya umat Islam yang berada dalam kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan. Bahkan, sampai mencuri sandal di mushola pun dilakukan oleh umat Islam sendiri. Jadi keindahan dan kebagusan ajaran Islam dinodai oleh prilaku umatnya yang kurang baik.
Kendati demikian buruknya citra kaum muslimin di mata ayah, tak membuat saya kendur untuk mengetahui lebih jauh tentang agama islam. Untuk mengetahui agama Islam, saya mencoba mengkaji Islam secara komparatif (perbandingan) dengan agama-agama lain.
Dalam melakukan studi perbandingan ini saya menggunakan tiga pendekatan, yakni pendekatan sejarah, pendekatan alamiah,
dan pendekatan nalar rasio biasa. Sengaja saya tidak menggunakan pendekatan kitab-kitab suci agar dapat secara obyektif mengetahui hasilnya.
Berdasarkan tiga pendekatan itu, saya melihat Islam benar-benar agama yang mudah dipahami ketimbang agama-agama lain. Dalam Islam saya temukan bahwa semua rasul yang diutus Tuhan ke muka bumi mengajarkan risalah yang satu, yaitu Tauhid. Selain itu, saya sangat tertarik pada kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur’an.
Kitab suci ini penuh dengan kemukjizatan, baik ditinjau dari sisi bahasa, tatanan kata, isi, berita, keteraturan sastra, data-data
ilmiah, dan berbagai aspek lainnya.
Ajaran Islam juga memiliki system nilai yang sangat lengkap dan
komprehensif, meliputi system tatanan akidah, kepercayaan, dan tidak perlu perantara dalam beribadah. Dibanding agama lain, ibadah dalam islam diartikan secara universal. Artinya, semua yang dilakukan baik ritual, rumah tangga, ekonomi, sosial, maupun budaya, selama tidak menyimpang dan untuk meninggikan siar Allah, nilainya adalah ibadah. Selain itu, dibanding agama lain, terbukti tidak ada agama yang memiliki system selengkap agama
Islam. Hasil dari studi banding inilah yang memantapkan hati saya untuk segera memutuskan bahwa Islam adalah agama yang dapat menjawab persoalan hidup.
Masuk Islam
Setelah melakukan perenungan untuk memantapkan hati, maka di saat saya berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA, saya putuskan untuk memeluk agama Islam. Oleh K.H.Abdullah bin Nuh al-Ghazali saya dibimbing untuk mengucapkan ikrar dua kalimat syahadat pada tahun 1984. Nama saya kemudian diganti menjadi Syafii Antonio.
Keputusan yang saya ambil untuk menjadi pengikut Nabi Muhammad saw. Ternyata mendapat tantangan dari pihak keluarga. Saya dikucilkan dan diusir dari rumah. Jika saya pulang, pintu selalu tertutup dan terkunci. Bahkan pada waktu shalat, kain sarung saya sering diludahi. Perlakuan keluarga terhadap
diri saya tak saya hadapi dengan wajah marah, tapi dengan kesabaran dan perilaku yang santun. Ini sudah konsekuensi dari keputusan yang saya ambil.
Alhamdulillah, perlakuan dan sikap saya terhadap mereka membuahkan hasil. Tak lama kemudian mama menyusul jejak saya menjadi pengikut Nabi Muhammad saw.
Setelah mengikrarkan diri, saya terus mempelajari Islam, mulai dari
membaca buku, diskusi, dan sebagainya. Kemudian saya mempelajari bahasa Arab di Pesantren an-Nidzom, Sukabumi, dibawah pimpinan K.H.Abdullah Muchtar.
Lulus SMA saya melanjutkan ke ITB dan IKIP, tapi kemudian pindah ke IAIN Syarif Hidayatullah. Itupun tidak lama, kemudian saya melanjutkan sekolah ke University of yourdan (Yordania). Selesai studi S1 saya melanjutkan program S2 di international Islamic University (IIU) di Malaysia, khusus mempelajari ekonomi Islam.
Selesai studi, saya bekerja dan mengajar pada beberapa universitas. Segala aktivitas saya sengaja saya arahkan pada bidang agama. Untuk membantu saudara-saudara muslim Tionghoa, Saya aktif pada Yayasan Haji Karim Oei. Di yayasan inilah para mualaf mendapat informasi dan pembinaan. Mulai dari
bimbingan shalat, membaca Al-Qur’an, diskusi, ceramah, dan kajian
Islam, hingga informasi mengenai agama Islam. (Hamzah, mualaf.com)
Redaksi : Saat ini M Syafii Antonio aktif diberbagai Lembaga Keuangan Islam/Syariah baik Bank maupun Non Bank, dan membina berbagai pendidikan syariah
Dr. Muhammad Syafii Antonio, MSc
- Doktor Banking & Micro Finance, University of Melbourne, 2004
- Master of Economic, International Islamic University, Malayasia, 1992
- Sarjana Syariah, University of Jordan, 1990
- Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah pada Bank Indonesia
- Dewan Komisaris Bank Syariah Mega Indonesia
- Dewan Syariah BSM
- Dewan Syariah Takaful
- Dewan Syariah PNM
- Dewan Syariah Nasional, MUI
Posting Komentar
Posting Komentar